Dengan banyaknya pembangunan, aktivitas industri dan aktivitas masyarakat pada umumnya di Indonesia, kebisingan telah menjadi salah satu permasalahan yang menjadi perhatian di berbagi daerah. Indonesia sendiri sebetulnya sudah memiliki berbagai perangkat baik regulasi, pedoman dan standar sehingga tingkat kebisingan dapat terkontrol. Hal ini penting terutama untuk mendukung kesehatan masyarakat dan juga untuk memberikan kepastian pada penganggaran investasi pada proyek-proyek yang pada fase operasinya akan menghasilkan bising.
Berikut adalah regulasi, standar dan panduan terkait kebisingan lingkungan di Indonesia.
Regulasi Kebisingan Lingkungan
Regulasi terkait kebisingan lingkungan secara umum dapat dibagi menjadi dua yaitu regulasi untuk emisi dan juga regulasi untuk penerima. Regulasi emisi mengatur seberapa banyak kebisingan dapat dihasilkan oleh sumber-sumber kebisingan tertentu dan regulasi untuk penerima mengatur berapa banyak total kebisingan yang diperbolehkan untuk ada pada area tertentu.
Contoh regulasi emisi yang berlaku di Indonesia adalah:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2019 (P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019) tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kategori M, kategori N, dan kategori L
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 62 Tahun 2021 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 36 tentang standar kebisingan untuk sertifikasi tipe dan kelaikudaraan pesawat udara
Kedua peraturan menteri diatas meregulasi seberapa besar kebisingan boleh dihasilkan oleh kendaraan bermotor yang dikendarai di jalan dan juga pesawat udara yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan untuk regulasi kebisingan yang mengatur tingkat kebisingan pada penerima diatur pada
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan
Pada peraturan tersebut, diatur mengenai batas kebisingan yang diperbolehkan pada penerima sesuai dengan fungsinya – misalkan pada pemukiman, baku tingkat kebisingannya adalah 55 dBA dan pada area industri 70 dBA. Selengkapnya pada tautan berikut: https://www.konsultasi-akustik.com/kebisingan-lingkungan/standar-kebisingan/
Selain itu, terdapat juga persyaratan lain, misalnya pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Salah satu butir pada peraturan ini mensyaratkan sarana peredam kebisingan untuk jalan bebas hambatan di lingkungan permukiman atau pusat kota yang sudah terbangun.
Panduan Mengenai Kebisingan Lingkungan
Selain regulasi, terdapat beberapa panduan atau pedoman yang bersifat lebih teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebagai berikut:
- Pedoman Teknik Ditjen Bina Marga No. 36 Tahun 1999: Pedoman perencanaaan teknik bangunan peredam bising.
Pada pedoman ini, diberikan kriteria pembagian daerah berdasarkan resiko kebisingannya menjadi daerah aman, moderat dan resiko. Selain itu, dijabarkan juga teknik pengukuran di sisi jalan dan juga jenis, bentuk dan bahan bangunan peredam bising - Pemodan Konstruksi dan Bangunan Pd T-10-2004-B: Prediksi kebisingan akibat lalu lintas.
Pedoman yang diadopsi dari Calculation of Road Traffic Noise (CoRTN, 1998, UK) ini memberikan cara perhitungan kebisingan yang dihasilkan jalan berdasarkan jumlah kendaraan dan kecepatannya. Kemudian terdapat koreksi untuk persentase kendaraan berat, kecepatan, gradien dan jenis permukaan jalan. Dari perhitungan pada jalan tersebut, propagasi kebisingan pada penerima dapat dihitung dengan mempertimbangkan jarak, penghalang, pantulan dan sudut pandang. - Pedoman Konstruksi dan Bangunan Pd T-16-2005-B: Mitigasi dampak kebisingan akibat lalu lintas jalan.
Pedoman ini menjabarkan cara untuk melakukan mitigasi terhadap dampak kebisingan yang dapat didasari oleh pengukuran (seperti yang dijabarkan pada Permen LH No 48 tahun 1996 dan panduan teknis No. 36 tahun 1999 diatas) dan juga berdasarkan prediksi (Pedoman teknis Pd T-10-2004-B).
Standar Mengenai Kebisingan Lingkungan
Selain regulasi dan pedoman diatas, terdapat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang terkait dengan kebisingan lingkungan yaitu:
- SNI 19-6878-2002 – Metode uji tingkat kebisingan jalan L10 dan Leq
Standar ini menyajikan metode uji berupa tahapan pengujian serta cara perhitungan data kebisingan LA menjadi nilai L10 dan Leq. - SNI 8427:2017 – Pengukuran tingkat kebisingan lingkungan
Standari ini memberikan cara pengukuran kebisingan lingkungan dengan konten yang mirip dengan KepMen LH No. 48 tahun 1996 yaitu dengan mengukur sampel kebisingan selama 10 menit pada waktu yang tersebar selama 24 jam. Kebisingan kemudian dapat dihitung berdasarkan waktunya yaitu Ls (kebisingan siang hari), Lm (kebisingan malam hari) dan Lsm (kebisingan rata-rata siang dan malam hari, dengan kebisingan malam hari mendapatkan penalti sebesar 5 dB).