Standar Kebisingan di Indonesia

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996

KEPMENLH-48-1996-01-1-1024x1024

Menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996, kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Untuk mencegah terjadinya gangguan-gangguan yang tak diinginkan, maka dibuatlah batasan nilai kebisingan yang diperbolehkan terpapar ke lingkungan.

Tingkat kebisingan yang dimaksud dalam keputusan ini berupa ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan desibel, atau biasa disingkat dB. Berikut adalah batasan kebisingan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 48 tahun 1996 yang didasari oleh peruntukan kawasan atau lingkungan terkait.

Dapat dilihat dari gambar di atas bahwa berbeda-beda lingkungannya, maka batasannya pun berbeda. Pengukuran yang dilakukan untuk memastikan tingkat kebisingan juga harus dilakukan oleh orang yang profesional di bidangnya, dengan alat ukur yang juga memenuhi standar pengukuran yang berlaku, baik secara nasional hingga secara internasional.

Jika anda merasa lingkungan sekitar anda cukup berisik dan mengganggu aktivitas anda, baik itu lingkungan perumahan, perkantoran, hingga pabrik, maka Geonoise Indonesia dapat membantu anda untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan standar kebisingan yang berlaku.

KLIK DISINI UNTUK MELIHAT PERLENGKAPAN ENVIRONMENTAL NOISE KAMI

Apakah permasalahan kebisingan atau vibrasi pada bangunan Anda tidak ada pada daftar? Diskusikan dengan kami hari ini

<<< KLIK DISINI UNTUK KONTAK KAMI

KEBISINGAN LINGKUNGAN

AKUSTIK RUANG DAN BANGUNAN

KEBISINGAN INDUSTRIAL

KALIBRASI & PELATIHAN AKUSTIK

Layanan & Konsultasi

Instrumen

Software