Berbagai kegiatan dan usaha manusia dapat mengganggu lingkungan sekitarnya karena getaran (vibrasi) yang ditimbulkan. Misalkan saja konstruksi (contohnya pada saat pekerjaan pemancangan), pertambangan, dan lain sebagainya. Getaran tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan penghuni di sekitarnya, dan bahkan dapat menimbulkan dampak kerusakan pada bangunan di sekitarnya.
Di Indonesia, baku tingkat getaran diatur melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 49 Tahun 1996. Peraturan ini dibuat untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup untuk manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itulah dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu Kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan akibat getaran perlu diatur dan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan, dalam hal ini terkait getaran, perlu diatur.
Pada peraturan tersebut, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib untuk:
- Mentaati baku tingkat getaran yang telah dipersyaratkan. Kewajiban ini dicantumkan dalam izin yang relevan untuk mengendalikan tingkat getaran bagi setiap usaha atau kegiatan yang bersangkutan
- Memasang alat pencegahan terjadinya getaran
- Menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat getaran sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu.
Baku tingkat getaran sendiri dibagi menjadi beberapa bagian yaitu:
- Baku tingkat getaran untuk kenyamanan dan Kesehatan
- Baku tingkat getaran mekanik berdasarkan dampak kerusakan
- Baku tingkat getaran mekanik berdasarkan jenis bangunan
- Baku tingkat getaran kejut
Tabel dan grafik berikut adalah baku tingkat getaran untuk kenyamanan dan kesehatan:
Seperti terlihat pada tabel, nilai tingkat getaran dibagi menjadi Diizinkan, Mengganggu, Tidak nyaman dan Menyakitkan:
Tabel berikut digunakan untuk baku tingkat getaran mekanik berdasarkan dampak kerusakan:
Seperti dapat dilihat ditabel, batas gerakan peak dari getaran dibagi menjadi 4 kategori yaitu:
- Kategori A: tidak menimbulkan kerusakan
- Kategori B: Kemungkinan keretakan plesteran (retak/terlepas plesteran pada dinding pemikul beban pada kasus khusus)
- Kategori C: Kemungkinan rusak komponen struktur dinding pemikul beban
- Kategori D: Rusak dinding pemikul beban
Berikut informasi tingkat getaran mekanik berdasarkan dampak kerusakan dalam bentuk grafik:
Baku tingkat getaran mekanik juga dapat dibagi berdasarkan jenis bangunan. Jenis bangunan dibagi menjadi tiga yaitu:
- Bangunan untuk keperluan niaga, bangunan industri dan bangunan sejenis
- Perumahan dan bangunan dengan rancangan dan kegunaan sejenis
- Struktur yang karena sifatnya peka terhadap getaran tidak seperti tersebut pada no 1 dan 2, nilai budaya tinggi seperti bangunan yang dilestarikan
Berikut adalah nilai baku tingkat getarannya:
Untuk frekuensi > 100, sekurang-kurangnya nilai yang tersebut dalam kolom harus dipakai.
Tabel berikut di bawah adalah baku tingkat getaran kejut.
Pada peraturan tersebut, diatur juga metoda pengukuran dan analisis tingkat getaran sebagai berikut:
- Peralatan yang digunakan adalah:
- Alat penangkap (transduser) getaran (Accelerometer atau seismometer)
- Alat ukur atau alat analisis getaran (Vibration meter atau vibration analyzer)
- Tapis pita 1/3 oktaf atau pita sempit (Filter 1/3 oktaf atau narrow band)
- Pancatat tingkat getaran (Level atau X – Y recorder)
- Alat analisis pengukur tingkat getaran (FFT Analyzer)
- Prosedur pengukuran
- Getaran untuk Kenyamanan dan Kesehatan:
- Alat penangkap getaran diletakkan pada lantai atau permukaan yang bergetar, dan disambungkan ke alat ukur getaran yang dilengkapi dengan filter
- Alat ukur dipasang pada besaran simpangan. Dalam hal alat tidak dilengkapi dengan fasilitas itu, dapat digunakan konversi besaran.
- Pembacaan dan pencatatan dilakukan untuk setiap frekwensi 4-63 Hz atau dengan sapuan oleh alat pencatat getaran.
- Hasil pengukuran sebanyak 13 data digambarkan pada Grafik
- Getaran untuk keutuhan bangunan
- Cara pengukuran sama dengan pengukuran getaran untuk kenyamanan dan Kesehatan manusia, hanya besaran yang dipakai ialah kecepatan getaran puncak (peak velocity)
- Cara Evaluasi
- Ke-13 data yang digambarkan pada grafik dibandingkan terhadap batas-batas baku tingkat getaran. Getaran disebut melampaui baku tingkat getaran apabila getaran pada salah satu frekuensi sudah melampaui nilai baku getaran yang ditetapkan. Baku tingkat Getaran dibagi dalam 4 kelas yaitu a, b, c, dan d.
- Getaran untuk Kenyamanan dan Kesehatan:
Definition
Definisi yang digunakan di peraturan Menteri lingkungan Hidup no 49 tahun 1996 adalah sebagai berikut
- Struktur bangunan adalah bagian dari bangunan yang direncanakan, diperhitungkan dan dimaksudkan untuk:
- Mendukung segala macam beban (beban mati, beban hidup dan beban sementara)
- Menjamin stabilitas bangunan secara keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan kuat, kaku, dan andal. Misal: struktur kerangka kaku (frame), struktur dinding pemikul (Bearing wall)
- Komponen struktur adalah bagian dari suatu struktur bangunan, yang menjamin fungsi struktur. Misal: balok, kolom dan slab dari frame.
- Dinding pemikul adalah struktur bangunan berupa bidang tegak yang berfungsi mendukung beban diatasnya seperti slab lantai tingkat atau atap.
- Non struktur adalah bagian dari bangunan yang tidak direncanakan atau difungsikan untuk mendukung beban. Misal: dinding partisi, kerangka jendela/pintu.
Pengaruh kerusakan struktur dan non-struktur:
- Kerusakan pada struktur, dapat membahayakan stabilitas bangunan, atau roboh. (misalnya patok kolom bisa merobohkan bangunan).
- Kerusakan pada non struktur, tidak membahayakan stabilitas bangunan, tetapi bisa membahayakan penghuni (misal: robohnya dinding partisi, tidak merobohkan bangunan, tetapi bisa mencederai penghuni).
Derajat kerusakan struktur:
- Rusak ringan adalah rusak yang tidak membahayakan stabilitas bangunan dan dapat diperbaiki tanpa mengurangi kekuatannya.
- Rusak sedang adalah rusak yang dapat mengurangi kekuatan struktur. Untuk mengembalikan kepada kondisi semula, harus disertai dengan tambahan perkuatan.
- Rusak berat adalah rusak yang membahayakan bangunan dan dapat merobohkan bangunan.
Ditulis oleh:
Hizkia Natanael
Acoustic Engineer
Phone: +6221 5010 5025
Email: hizkia@geonoise.asia